July 2013 | Guyon Maton...Guyonane Wong Jowo

Pages

Investasi Syariah

Menggunakan produk keuangan, di zaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selain sebagai digunakan untuk mempermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi seperti asuransi dan reksa dana. Asuransi memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau diteliti lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba.

Bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut? Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan? Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvensional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya. Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya. Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Selain berinvestasi dengan asurasi, kita juga dapat berinvestasi lewat reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.

Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

Sumber artikel: perencanakeuangan.com dan redaksi

Berbagai System pada Hydroponik

Dalam artikel sebelumnya tentang "Dasar-dasar Teknologi Hydroponic", disebutkan ada beberapa system dalam bercocok tanam hydroponic. Yaitu:

1. Pot Culture System
2. Floating Hydroponics System (FHS)
3. Nutriens Film Technique (NFT)

Mari kita simak satu-satu apa yang dimaksud dengan system tersebut.
  • Pot Culture System
Kalo kita menanam tanaman di dalam rumah menggunakan tempat plastik atau gelas dengan air sebagai media maka ini dapat dikatakan sebagai pot culture system yang sederhana. Namun, sesuai dengan kebutuhan tanaman agar tumbuh dengan baik maka harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dasar seperti aerasi dan larutan nutrisi dalam pot atau tabung dengan media air ini.

Untuk aerasi dapat digunakan pompa udara untuk akuarium (kalau ukuran pot atau tabungnya tidak terlalu besar). Selain dua hal tersebut perlu juga diperhatikan suhu larutan nutrisinya, untuk ini dapat digunakan pendingin atau pemanas buatan yang dapat dikendalikan.

Pot culture system yang ditumbuhkan dalam ruang tumbuh (growth chamber) dengan penerangan buatan (artificial lighting) dengan suhu ruangan yang terkontrol, kemudian berkurangnya larutan nutrisi oleh transpirasi dan penyerapan oleh tanaman dapat diketahui dari potometer dan suhu daerah perakaran dapat dikontrol menggunakan pengatur suhu dengan pendingin dan pemanas pada bak air.

Untuk otomatisasi, berkurangnya larutan nutrisi oleh transpirasi dan penyerapan tanaman dapat juga dideteksi menggunakan timbangan otomatis yang dapat diletakkan dibawah pot dan bias dihubungkan dengan komputer. Kemudian bisa juga ditambahkan tangki larutan nutrisi dan dihubungkan dengan pipa atau selang kecil untuk penambahan otomatis. Konsentrasi larutan nutrisi dapat juga diukur dengan menambahkan sensor ion, pH atau EC dalam larutan nutrisi.
  • Floating Hydroponics System (FHS)
Floating hidroponic system (FHS) merupakan suatu budidaya tanaman (khususnya sayuran) dengan cara menanamkan /menancapkan tanaman pada lubang styrofoam yang mengapung diatas permukaaan larutan nutrisi dalam suatu bak penampung atau kolam sehingga akar tanaman terapung atau terendam dalam larutan nutrisi. Metode ini dikembangkan pertama kali oleh Jensen (1980) di Arizona dan Massantini (1976) di Italia.

Pada sistem ini larutan nutrisi tidak disirkulasikan, namun dibiarkan pada bak penampung dan dapat digunakan lagi dengan cara mengontrol kepekatan larutan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini perlu dilakukan karena dalam jangka yang cukup lama akan terjadi pengkristalan dan pengendapan pupuk cair dalam dasar kolam yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.

Sistem ini mempunyai beberapa karakteristik seperti terisolasinya lingkungan perakaran yang mengakibatkan fluktuasi suhu larutan nutrisi lebih rendah, dapat digunakan untuk daerah yang sumber energi listriknya terbatas karena energi yang dibutuhkan tidak terlalu tergantung pada energi listrik (mungkin hanya untuk mengalirkan larutan nutrisi dan pengadukan larutan nutrisi saja).

Pada Gambar 2 di bawah ditunjukkan pemakaian system FHS pada tanaman daun bawang dalam greenhouse. Tanaman ditancapkan pada lubang dalam styrofoam dengan bantuan busa (agar tanaman tetap tegak) serta ditambahkan penyangga tanaman dengan tali. Lapisan styrofom digunakan sebagai penjepit, isolator panas dan untuk mempertahankan tanaman agar tetap terapung dalam larutan nutrisi.

Agar pemakaian lapisan styrofoam tahan lama biasanya dilapisi oleh plastik mulsa. Dalam gambar juga ditunjukkan adanya bak larutan nutrisi dengan penyangganya, biasanya bak penampung ini mempunyai kedalaman antara 10-20 cm dengan kedalaman larutan nutrisi antara 6-10 cm.

Hal ini ditujukan agar oksigen dalam udara masih terdapat di bawah permukaan styrofoam. Untuk otomatisasi dalam FHS tidak berbeda jauh dengan cara untuk pot culture system.
  • Nutriens Film Technique (NFT)
Nutrient film technique (NFT) merupakan salah satu tipe spesial dalam hidroponik yang dikembangkan pertama kali oleh Dr. A.J Cooper di Glasshouse Crops Research Institute, Littlehampton, Inggris pada akhir tahun 1960-an dan berkembang pada awal 1970-an secara komersial.

Konsep dasar NFT ini adalah suatu metode budidaya tanaman dengan akar tanaman tumbuh pada lapisan nutrisi yang dangkal dan tersirkulasi sehingga tanaman dapat memperoleh cukup air, nutrisi dan oksigen. Tanaman tumbuh dalam lapisan polyethylene dengan akar tanaman terendam dalam air yang berisi larutan nutrisi yang disirkulasikan secara terus menerus dengan pompa.

Daerah perakaran dalam larutan nutrisi dapat berkembang dan tumbuh dalam larutan nutrisi yang dangkal sehingga bagian atas akar tanaman berada di permukaan antara larutan nutrisi dan styrofoam, adanya bagian akar dalam udara ini memungkinkan oksigen masih bisa terpenuhi dan mencukupi untuk pertumbuhan secara normal.

Beberapa keuntungan pemakaian NFT antara lain : dapat memudahkan pengendalian daerah perakaran tanaman, kebutuhan air dapat terpenuhi dengan baik dan mudah, keseragaman nutrisi dan tingkat konsentrasi larutan nutrisi yang dibutuhkan oleh tanaman dapat disesuaikan dengan umur dan jenis tanaman, tanaman dapat diusahakan beberapa kali dengan periode tanam yang pendek, sangat baik untuk pelaksanaan penelitian dan eksperimen dengan variabel yang dapat terkontrol dan memungkinkan untuk meningkatkan produktivitas tanaman dengan high planting density.


© -Guyon Maton...Guyonane Wong Jowo | Blogger Template HTML 5 | Designed by kimzigr | Using The 1KB Grid | Powered by Blogger